Kamis, 12 Maret 2015

makalah bahasa Indonesia tentang penalaran



BAB I
PENDAHULUAN


1. Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari-hari kita selalu melakukan penalaran ketika berkomunikasi dengan orang lain. Ketika kita melakukan penalaran selalu saja ada yang berbeda  nalarnya. Penalaran terdapat  dua jenis yaitu penalaran induktif dan penalaran deduktif.
Penalaran induktif merupakan penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa khusus  yang kebenarannya telah diketahui atau di yakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih umum.           
Penalaran deduktif merupakan penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrument dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala. Dengan demikian, untuk melakukan penalaran yang baik dan benar maka kedua penalaran tersebut dapat digunakan secara bersama-sama dan saling mengisi.
2. RumusanMasalah
a)      Apakah yang dimaksud dengan Penalaran Deduktif ?
b)      Apakah yang dimaksud dengan Penalaran Induktif ?
c)      Apakah yang dimaksud dengan salah nalar ?
3.TujuanPenulisan
a)      Mengetahui definisi Penalaran Deduktif dan Penalaran Induktif.
b)      Memahami arti Penalaran Deduktif dan Penalaran Induktif.
c)      Memahami arti dari salah nalar.


BAB II
POLA PENGEMBANGAN PARAGRAF ( PENALARAN )

1. Pengertian Penalaran
Penalaran adalah suatu kesimpulan untuk memperoleh atau mengambil kesimpulan logis berdasarkan data yang relevan.
Dengan kata lain penalaran adalah proses berpikir seseorang untuk menarik kesimpulan, dan penalaran memiliki ciri – ciri yaitu sebagai berikut :
1)      Adanya suatu pola berpikir yang luas dapat disebut logika.
2)      Sifat analitik dari proses berpikir. Analisis pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan berpikir berdasarkan langkah – langkah tertentu.
Penalaran juga terbagi menjadi dua yaitu :
         I.          Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta – fakta ynag bersifat umum.
Contoh : Tumbuhan memerlukan air untuk hidup, begitu juga manusia. Air digunakan manusia untuk minum, mandi, dan memasak. Tumbuhan memerlukan air untuk tumbuh dan berkembang, hidupnya tidak akan sempurna tanpa adanya air. Dengan demikian, nyatalah betapa pentingnya air bagi manusia dan tumbuhan.
Penalaran induktif dibagi menjadi tiga yaitu :
a)      Generalisasi
Generalisasi adalah menarik kesimpulan secara umum berdasarkan sejumlah data, atau peristiwa.
Contoh : Pemerintah telah menjadikan Pulau Komodo sebagai habitat pelestarian komodo. Di ujung kulon, pemerintah telah membuat cagar alam untuk pelestarian badak bercula satu. Selain itu, sejumlah undang – undang dibuat untuk melindungi hewan langka dari incaran pemburu. Banyak cara yang telah dilakukan pemerintah untuk melestarikan hewan – hewan langka.
b)      Analogi
Analogi adalah pengambilan kesimpulan berdasarkan persamaan sifat atau kondisi.
Contoh : Seseorang yang menuntut ilmu sama halnya dengan seseorang yang mendaki gunung. Sewaktu mendaki, ada saja rintangan seperti jalan licin yang membuat seseorang jatuh. Ada pula semak belukar yang sukar di lalui. Dapatkah seseorang melaluinya ? Begitu pula bila menuntut ilmu, seseorang akan mengalami rintangan seperti kesulitan ekonomi, kesulitan memahami pelajaran, dan sebagainya. Apakah dia sanggup melaluinya ? Jadi, menuntut ilmu sama halnya dengan mendaki gunung untuk mencapai puncaknya.
c)      Sebab akibat (hubungan kasual)
Sebab akibat adalah pengambilan kesimpulan yang berpura akibat, berdasarkan pernyataan yang menjadi sebab.
Sebab akibat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu :
1.      Hubungan sebab ke akibat
Mengemukakan fakta yang menjadi sebab dan sampai pada kesimpulan yang menjadi akibat dari sebab.
Contoh : Pohon-pohon di hutan sebagai penyerap air banyak yang ditebang kemarau ini cukup panjang. Perairan di desa itu menjadi berkurang dan tidak lancar. Ditambah lagi dengan kelangkaan pupuk dan harganya yang semakin mahal. Sementara itu, pengetahuan para petani dalam menggarap lahan tanahnya masih sangat tradisional, yaitu berdasarkan kebiasaan atau tradisional. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika panen di desa itu selalu tidak meningkat, bahkan sering gagal.





2.      Hubungan akibat ke sebab
Dimulai dengan fakta yang menjadi akibat. Kemudian fakta itu dianalisis untuk mencari sebabnya.
Contoh : hasil panen para petani di desa Cigarut hampir setiap musim tidak memuaskan. Banyak tanaman yang mati sebelum berbuah karena diserang hama. Banyak pula tanaman yang tidak berhasil tumbuh dengan baik. Bukan itu saja, pengairan pun tidak berjalan dengan lancar dan penataan letak tanaman tidak sesuai aturannya. Semua itu merupakan akibat dari kurangnya pengetahuan para petani dalam pengolahan pertanian.

3.      Hubungan akibat ke akibat
Hubungan kausal yang terjadi dari hubungan suatu peenyebab yang menimbulkan serangkaian akibat. Akibat pertama berubah menjadi sebab yang akan menimbulkan akibat ke dua. Demikian seterusnya hingga timbul beberapa akibat.
Contoh : baru-baru ini, petani Ciganjur gagal panen karena tanaman padi mereka diserang hama wereng. Peristiwa ini menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah selain itu, distribusi beras kekota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung menjadi terganggu. Pasokan beras di pasar tradisional pun semakin lama semakin menipis sehingga masyarakat kesulitan mendapatakan beras. Hal ini mendorong pemerintah untuk melakukan impor beras dari negara tetangga dengan harapan kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi selama menunggu hasil panen berikutnya.
II. Penalaran Deduktif
Penalaran yang kesimpulannya diambil dari pernyataan umum ke khusus.
Contoh : meningkatnya kesejahteraan suatu keluarga berkaitan erat dengan besarnya jumlah anggota keluarga yang harus ditanggung oleh pencari nafkah. Keluarga dengan anak banyak, sedangkan pencari nafkah hanyalah sang ayah, tentu akan menimbulkan kesulitan dibidang ekonomi. Dapat disarankan agar dalam keluarga seperti itu, sang ibu pun ikut bekerja, atau anak-anaknya kuliah sambil bekerja.
            Penalaran Deduktif dibagi menjadi dua, yaitu :
1). Silogisme
Pengambilan kesimpulan berdasarkan dua premis / peryataan, yaitu premis mayor yang merupakan pernyataan yang bersifat umum (PU) dan premis minor yang merupakan bersifat khusus (PK).
Contoh :
PU : Semua mahasiswa matematika D harus membayar kas setiap minggunya.
PK : Ibnu adalah mahasiswa matematika D.
K : Ibnu harus membayar kas kelas tiap minggunya.
2.) Bentuk singkat dari silogisme atau silogisme yang dipendekan.
Contoh :
Ibnu harus membayar kas kelas tiap minggunya karena ia adalah mahasiswa matematika D.
2. Definisi Salah Nalar
Salah nalar merupakan Gagasan, pikiran, kepercayaan, atau simpulan yang salah, keliru, atau cacat. Dalam proses berpikir sering sekali kita keliru menafsirkan atau menarik kesimpulan, kekeliruan ini dapat terjadi karena faktor emosional, kecerobohan, atau ketidaktahuan.

Contoh salah nalar :
Emilia, seorang alumni STIE Serelo Lahat, dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. Oleh sebab itu, Halimah seorang alumni STIE Serelo Lahat, tentu dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.
a.       Macam-macam Salah Nalar
Komunikasi yang baik adalah komunikasi yang tepat pada sasarannya, oleh karena itu dalam berkomunikasi perlu kita perhatikan kalimat dalam berbahasa Indonesia secara cermat.Sehingga salah nalar dapat terminimalisasikan.
                        Ada beberapa macam salah nalar, yakni sebagai berikut :
a.        Deduksi yang salah
      Simpulan dari suatu silogisme dengan diawali premis yang salah atau tidak memenuhi persyaratan.
Contoh dari Deduksi yang salah :
Kalau listrik masuk desa, rakyat di daerah itu menjadi cerdas.
b.        Generalisasi Terlalu Luas
      Salah nalar jenis ini disebabkan oleh jumlah premis yang mendukung generalisasi tidak seimbang dengan besarnya generalisasi tersebut sehingga kesimpulan yang diambil menjadi salah.
Contoh Generalisasi Terlalu Luas :
- Setiap orang yang telah mengikuti Penataran P4 akan menjadi manusia Pancasilais sejati.
- Anak-anak tidak boleh memegang barang porselen karena barang itu cepat pecah.
            c.    Pemilihan Terbatas pada Dua Alternatif
                        Salah nalar ini dilandasi oleh penalaran alternatif yang tidak tepat dengan pemilihan jawaban yang ada.
                   Contoh Pemilihan Terbatas pada Dua Alternatif :
                   - Orang itu membakar rumahnya agar kejahatan yang dilakukan tidak diketahui orang lain.
                   - Petani harus bersekolah supaya terampil.
            d.   Penyebab yang Salah Nalar
                        Salah nalar ini disebabkan oleh kesalahan menilai sesuatu sehingga mengakibatkan terjadinya pergeseran maksud.
                   Contoh Penyebab yang Salah Nalar :
                   - Hendra mendapat kenaikan jabatan setelah ia memperhatikan dan mengurusi makam leluhurnya.
                   - Anak wanita dilarang duduk di depan pintu agar tidak susah jodohnya.
            e.    Analogi yang Salah
                        Salah nalar ini dapat terjadi bila orang menganalogikan sesuatu dengan yang lain dengan anggapan persamaan salah satu segi akan memberikan kepastian persamaan pada segi yang lain.
                   Contoh Analogi yang Salah :
                   - Anto walaupun lulusan Akademi Amanah tidak dapat mengerjakan tugasnya dengan baik.
                   - Pada hari senin Patriana kuliah mengendarai sepeda motor. Pada hari selasa Patriana kuliah juga mengendarai sepeda motor.Pada hari rabu patriana kuliah pasti mengendarai sepeda motor.
                   - Rektor harus memimpin universitas seperti jenderal memimpin divisi.
            f.    Argumentasi Bidik Orang
                        Salah nalar jenis ini disebabkan oleh sikap menghubungkan sifat seseorang dengan tugas yang diembannya.
                   Contoh Argumentasi Bidik Orang :
                   - Kusdi kesulitan membuat tugas makalah bahasa Indonesia karena tidak mempunyai materi bahasa Indonesia.
                   - Deliana tidak bias menikah lagi karena ia sudah janda.
            g.    Meniru-niru yang Sudah Ada
                        Salah nalar jenis ini berhubungan dengan anggapan bahwa sesuatu itu dapat kita lakukan kalau orang lain melakukan hal itu.
                   Contoh Meniru-niru yang Sudah Ada :
                   - Kita bisa melakukan korupsi karena pejabat pemerintah melakukannya.
                   -   Saat Ujian Akhir Semester mata kuliah Bahasa Indonesia Slamet mencontek, karena pada mata kuliah Statistik Fitriawati juga mencontek.
           
            h.   Penyamarataan Para Ahli
                        Salah nalar ini disebabkan oleh anggapan orang tentang berbagai ilmu dengan pandangan yang sama. Hal ini akan mengakibatkan kekeliruan mengambil kesimpulan.
                   Contoh Penyamarataan Para Ahli :
                   - Dosen mata kuliah Bahasa Indonesia adalah Diska, Sarjanah Ekonomi.
                   -  Sarifah pandai membuat kue, ia adalah lulusan SMEA.

Makalah fiqih tentang zakat



                                                BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika di ucapkan, zaka al-zar, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah, tumbuh dan bertambah jika diberkati.kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci).
Secara umum zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat jiwa (nafsh) / zakat fitrah dan zakat maal.
1.      Zakat jiwa (nafsh)/zakat fitrah
Pengertian fitrah ialah, sifat asal, bakat, perasaan keagamaan dan perangai, sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi yang mengembalikan manusia muslim keada fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Sehingga manusia itu menyimpang dari fitrahnya. Yang dijadikan zakat fitrah adalah bahan makanan pokok bagi orang yang mengeluaran zakat fitrah atau makanan pokok di daerah tempat berzakat fitrah seperti; beras, jagung, tepung sagu, tepung gaplek dan sebagainya. Banyaknya zakat fitrah untuk perorangan satu sha’ (2,5 kg/3,5 liter) dari bahan makanan untuk membersihkan puasa dan mencukupi kebutuhan-kebutuhan orang miskin di hari raya idul fitri, sesuai dengan hadis Nabi Saw, “ dari ibnu umar ra; Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitri 1(satu) sha’ dari kurma/gandum atau budak, orang merdeka laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat ‘id (HR.Bukhari).
Jika maslahat orang-orang kafir mengharuskan dikeluarkan zakat untuk mereka dalam bentuk uang maka tidak ada dosa di dalamnya ssuai dengan madzhab hanafi dan madzhab syafi’i.
Syarat- syarat wajib zakat fitrah
1.      Islam. Orang yang tiidak beragama islam tidak waji membayar zakat fitrah.
2.      Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan. Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib di zakati. Orang yang kawin sesudah terbenam matahari tidak wajib membayarkan fitrah isterinya yang baru dikawininya.
3.      Dia mempunyai lebihan harta dari keperluan maknan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkainnya, baik manusia ataupun binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai kelebihan tidak wajib membayar fitrah.
Membayar fitrah sebelum waktu wajib
Sebagaimana telah diketahui, waktu wajib zakat fitrah ialah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya. Sungguhpun begitu, tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya, asal dalam bulan puasa. Dibawah ini akan di terangkan beberapa waktu dan hukum membayar fitrah pada waktu itu.
·         Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal bulan ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan.
·         Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan.
·         Waktu yang lebih baik (sunat), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat hari raya,
·         Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah shalat hari raya, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.
·         Waktu haram lebih telat lagi,yaitu di bayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
Menta-khirkan zakat
Apabila terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta sudah di tangannya, begitupun yang berhak menerima zakat sudah ada, maka jika barang itu hilang, ia wajib menggnti zakatnya karna kelalaiannya.
Orang-orang yang wajib menerima zakat:
1.      Fakir:  orang yang amat sengsara hidupnya tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.      Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.      Amil: orang yang diberi tugas untuk mengurus zakat sedangkan dia tadak mendapat upah selai dari zakat itu.
4.      Mualaf,  ada 4 macam :
a)      Orang yang baru masuk islam sedangkan imannya belum teguh.
b)      Orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya dan kita berpengharapan kalau dia di beri zakat, maka orang lain dari kaumnya akan masuk islam.
c)      Orang islam yang berpengaruh terhadap kafir. Kalau dia dibri zakat, kita akan terpeliharadari kejahatan kafir yang di bawah pengaruhnya.
d)      Orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat.
5.      Hamba: hamba yang di janjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu di beri zakat sekedar untuk menebus dirinya.
6.      Berutang,ada tiga macam:
a.       Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang sedang berselisih.
b.      Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah;atau yang tidak mubah,tetapi dia sudah tobat.
c.       Orang yang berutang karena menjamin utng orang lain,sedangkan dia dan orang yang di jaminnya itu tidak dapat membayar utang.yang 2(b dan c)di beri zakat kalau dia tidak mampu membayar utangnya.tetapi yang pertama(a)beri,sekalipun dia kaya.
7.      Sabilillah:bala tentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri,sedangkan dia tidak mendapat gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan dalam kesatuan bala tentara
8.      Musafir: Orang yang mengadakan perjalanan dari negeri zakat atau melalui negri zakat.Dalam perjalanan itu dia di beri zakat unntuk sekedar ongkos sampai pada yang di maksudnya,atau sampai pada hartanya dengan syrat bahwa ia memang membuthkan bantuan.perjalanan itupun bukan perjalanan maksiat,tetapi dengan tujuan yang sah,misalnya karena berniaga dan sebagainya.
Orang yang tidk berhak menerima zakat
1.      Orang kaya dengan harta atu kaya dengan usaha dan penghasilan
2.      Hamba sahaya,karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka
3.      Keturunan Rosulullah saw
4.      Orang dalam tanggungan yang berzakat,artinya oran yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggungan dengan nama fakir atau miskin,sedangkan mereka mendapat nafkah yang mencukupi
5.      Orang yang tidak beragama islam,karena pesan Rosulullah saw  kepada Mu’az sewaktu dia di utus ke negeri yaman.beliau berkata kepada Mu’az,”Beritahukanlah kepada mereka(umat islam),’Di wajibkan atas mereka zakat.Zakat itu di ambil dari orang kaya,dan di berikan kepada orang fakir di antara mereka(umat islam)’.”

Menurut Yusuf Qardhawi ada dua hikmah zakat fitrah, ialah sebagai berikut:
a.       Membersihkan kotoran selama menjalankan puasa, karena selama menjalankan puasa seringkali orang terjerumus pada perkataan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya serta melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah.
b.      Menumbuhkan rasa kecintaan kepada orang-orang miskin dan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan member zakat fitrah kepada orang-orang miskin dan orang- yang membutuhkan akan membawa mereka kepada kebutuhan dan kegembiraan, bersuka cita pada hari raya.
Adapun niat mengeluarkan zakat fitrah bagi diri sendiri, “sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada saya diri sendiri, fardhu karena Allah ta’ala. Sementara itu, bagi diri sendiri dan sekalian yang ditanggungnya, “ sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya dan pada sekalian yang saya dilazimkan ( diwajibkan) member nafkah pada mereka, fardhu karena Allah ta’alla.
      Cara penyerahan zakat fitrah dapat ditempuh dua cara adalah sebagai berikut:
a.       Zakat fitrah diserahkan langsung diserahkan yang bersangkutan kepada fakir miskin. Apabila hal ini dilakukan maka sebaiknya pada malam hari raya dan lebih baik lagi jika mereka diberikan pada pagi hari sebelum shalat Idul fitri dimulai agar dengan adanya zakat fitrah itu melapangkan kehidupan mereka, pada hari raya, sehingga mereka tidak perlu lagi berkeliling menadahkan tangan kepada orang lain.
b.      Zakat fitrah diserahkan pada amil (panitia) zakat. Apabila hal itu dilakukan maka sebaiknya diserahkan satu hari atau dua hari ataupun beberapa hari sebelum hari  raya idul fitri agar panitia dapat mengatur distribusinya dengan baik dan tertib kepada mereka yang berhak menerimanya pada malam hari raya atau pada pagi harinya.
Ibnu Abbas meriwayatkan, “ Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari kelalaiannya. Sesungguhnya ia salah satu shadaqoh, karena itu barang siapa yang melewatkan pembayaran sampai terlaksananya shalat hari raya hukumnya makruh (tidak berdosa), tetapi jika dilewatkan sampai terbenamnya matahari, hukumnya berdosa dan dianggap sebagai hutang kepada Allah SWT yang perlu segera dilakukan pembayarannya ( qadha) ”.
Adapun tempat mengeluarkan zakat fitrah yang lebih diutamakan zakat fitrah ditempat Muzakki tinggal dan berkuasa, sedangkan jika dia puasa ramadhan diluar negri karena perjalanan atau lainnya maka ia mengelurakan zakat fitrah dinegri ditempat ia berpuasa.
Pembayaran zakat fitrah dapat dipindahkan ketempat atau daerah lain jika penduduk ditempat atau didaerah tersebut amat memerlukannya dibandingkan dengan penduduk ditempat atau daerah pemberi zakat. Kemaslahatan perpindahan tersebut lebih memberi keuntungan dibandingkan jika diberikan kepada penduduk atau daerah pemberi zakat tersebut telah melebihi.   ( Sari, 2007: 21-24)
2.      Zakat Maal (Harta)
Zakat Maal (harta) adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti ‘harta’.
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
2. Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
3. Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
5. Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
6.Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
Adapun Macam-macam zakat Maal dibedakan atas obyek zakatnya antara lain:
1. Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi,kerbau,kambing,domba,ayam)
2.      Hasil pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll Nishabnya sebanyak 5 wasaq= 300 sha’= 652,8 kg atau 653 kg. Kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 1/10-nya jika hasil tanaman tersebut tumbuh dan berkembang tanpa disiram atau tanpa biaya perawatannya, tanpa membayar orang lain untuk merawatnya. Apabila pemeliharaannya memerlukan biaya maka kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 1/20-nya. ( Hadzami, 2010:6)
3.      Emas dan Perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun. Nisab zakat emas 20 mitsqal, berat timbangannya 93,6 gram; zakatnya 1/40 (2,5 % = ½ mitsqal = 2,125 gram). Nisab perak 200 dirham (624 gram) zakatnya 1/40 (2,5 %) = 5 dirham (15,6 gram).
Sabda Rasulullah yang artinya “Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham, dan tidak wajib atasmu zakat emas hingga engkau mempunyai 20 dinar. Apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat adanya setengah dinar.” (Rasjid, 2011:202).
4.      Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
5.      Hasil Tambang(Ma’din). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
6.      Barang Temuan (Rikaz) adalah harta yang diperoleh seseorang yang berasal dari galian dalam tanah. Harta tersebut ditanam oleh orang-orang dimasa lampau dalm kurun waktu yang sudah cukup lama, dan sudah tidak diketahui lagi pemilik yang sebenarnya, karena tidak didapat keterangan yang cukup untuk itu. Harta terpendam, biasanya berupa emas atau perak, dan wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/5 atau 20% dari jumlah harta terpendam tersebut. Ketentuan ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW: “ zakat rikaz ( harta terpendam) adalah sebanyak seperlima”. ( HR. Bukhari dan Muslim). (Yusuf, 2004: 42).
7.      Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Jika penghasilannya selama setahun lebih dari senilai 85 gram emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. (Aminah, 2010: 119)



























BAB III

PENUTUP


Kesimpulan

Zakat adalah kadar harta yang tertentu, yang di berikan kepada orang yang berhak menerimanya,dengan beberapa syarat tertentu.zakat di bagi menjadi 2 macam yaitu zakat fitrah dan zakat mal(harta) yanag masing masing mempunyai takaran sendiri sendiri.