BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian
Zakat
Secara
bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika di ucapkan,
zaka al-zar, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan
zakat al-nafaqah, artinya nafkah, tumbuh dan bertambah jika diberkati.kata ini
juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci).
Secara
umum zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat jiwa (nafsh) / zakat fitrah
dan zakat maal.
1. Zakat jiwa (nafsh)/zakat fitrah
Pengertian
fitrah ialah, sifat asal, bakat, perasaan keagamaan dan perangai, sedangkan
zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi yang mengembalikan manusia muslim
keada fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa)
yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Sehingga manusia itu
menyimpang dari fitrahnya. Yang dijadikan zakat fitrah adalah bahan makanan
pokok bagi orang yang mengeluaran zakat fitrah atau makanan pokok di daerah
tempat berzakat fitrah seperti; beras, jagung, tepung sagu, tepung gaplek dan sebagainya.
Banyaknya zakat fitrah untuk perorangan satu sha’ (2,5 kg/3,5 liter) dari bahan
makanan untuk membersihkan puasa dan mencukupi kebutuhan-kebutuhan orang miskin
di hari raya idul fitri, sesuai dengan hadis Nabi Saw, “ dari ibnu umar ra;
Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitri 1(satu) sha’ dari kurma/gandum atau
budak, orang merdeka laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari
seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum
manusia keluar untuk shalat ‘id (HR.Bukhari).
Jika
maslahat orang-orang kafir mengharuskan dikeluarkan zakat untuk mereka dalam
bentuk uang maka tidak ada dosa di dalamnya ssuai dengan madzhab hanafi dan
madzhab syafi’i.
Syarat-
syarat wajib zakat fitrah
1.
Islam.
Orang yang tiidak beragama islam tidak waji membayar zakat fitrah.
2.
Lahir
sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan. Anak yang lahir
sesudah terbenam matahari tidak wajib di zakati. Orang yang kawin sesudah
terbenam matahari tidak wajib membayarkan fitrah isterinya yang baru
dikawininya.
3.
Dia
mempunyai lebihan harta dari keperluan maknan untuk dirinya sendiri dan untuk
yang wajib dinafkainnya, baik manusia ataupun binatang, pada malam hari raya
dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai kelebihan tidak wajib membayar
fitrah.
Membayar
fitrah sebelum waktu wajib
Sebagaimana
telah diketahui, waktu wajib zakat fitrah ialah sewaktu terbenam matahari pada
malam hari raya. Sungguhpun begitu, tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya,
asal dalam bulan puasa. Dibawah ini akan di terangkan beberapa waktu dan hukum
membayar fitrah pada waktu itu.
·
Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal bulan ramadhan
sampai hari penghabisan ramadhan.
·
Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari
dari penghabisan bulan ramadhan.
·
Waktu yang lebih baik (sunat), yaitu dibayar sesudah
shalat subuh sebelum pergi shalat hari raya,
·
Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah
shalat hari raya, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.
·
Waktu haram lebih telat lagi,yaitu di bayar sesudah terbenam matahari
pada hari raya.
Menta-khirkan
zakat
Apabila
terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta sudah di tangannya,
begitupun yang berhak menerima zakat sudah ada, maka jika barang itu hilang, ia
wajib menggnti zakatnya karna kelalaiannya.
Orang-orang
yang wajib menerima zakat:
1.
Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya tidak
mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.
Miskin:
orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.
Amil:
orang yang diberi tugas untuk mengurus zakat sedangkan dia tadak mendapat upah
selai dari zakat itu.
4.
Mualaf, ada 4 macam :
a)
Orang
yang baru masuk islam sedangkan imannya belum teguh.
b)
Orang
islam yang berpengaruh dalam kaumnya dan kita berpengharapan kalau dia di beri
zakat, maka orang lain dari kaumnya akan masuk islam.
c)
Orang
islam yang berpengaruh terhadap kafir. Kalau dia dibri zakat, kita akan
terpeliharadari kejahatan kafir yang di bawah pengaruhnya.
d)
Orang
yang menolak kejahatan orang yang anti zakat.
5.
Hamba:
hamba yang di janjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu
di beri zakat sekedar untuk menebus dirinya.
6.
Berutang,ada
tiga macam:
a.
Orang
yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang sedang berselisih.
b.
Orang
yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah;atau
yang tidak mubah,tetapi dia sudah tobat.
c.
Orang
yang berutang karena menjamin utng orang lain,sedangkan dia dan orang yang di
jaminnya itu tidak dapat membayar utang.yang 2(b dan c)di beri zakat kalau dia
tidak mampu membayar utangnya.tetapi yang pertama(a)beri,sekalipun dia kaya.
7.
Sabilillah:bala
tentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri,sedangkan dia tidak mendapat
gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan
untuk keperluan dalam kesatuan bala tentara
8.
Musafir:
Orang yang mengadakan perjalanan dari negeri zakat atau melalui negri
zakat.Dalam perjalanan itu dia di beri zakat unntuk sekedar ongkos sampai pada
yang di maksudnya,atau sampai pada hartanya dengan syrat bahwa ia memang
membuthkan bantuan.perjalanan itupun bukan perjalanan maksiat,tetapi dengan
tujuan yang sah,misalnya karena berniaga dan sebagainya.
Orang yang tidk berhak menerima
zakat
1. Orang kaya dengan harta atu kaya
dengan usaha dan penghasilan
2. Hamba sahaya,karena mereka
mendapat nafkah dari tuan mereka
3. Keturunan Rosulullah saw
4. Orang dalam tanggungan yang
berzakat,artinya oran yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada
orang yang dalam tanggungan dengan nama fakir atau miskin,sedangkan mereka
mendapat nafkah yang mencukupi
5. Orang yang tidak beragama
islam,karena pesan Rosulullah saw kepada
Mu’az sewaktu dia di utus ke negeri yaman.beliau berkata kepada
Mu’az,”Beritahukanlah kepada mereka(umat islam),’Di wajibkan atas mereka
zakat.Zakat itu di ambil dari orang kaya,dan di berikan kepada orang fakir di
antara mereka(umat islam)’.”
Menurut
Yusuf Qardhawi ada dua hikmah zakat fitrah, ialah sebagai berikut:
a. Membersihkan kotoran selama menjalankan
puasa, karena selama menjalankan puasa seringkali orang terjerumus pada
perkataan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya serta melakukan
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah.
b. Menumbuhkan rasa kecintaan kepada
orang-orang miskin dan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan member zakat
fitrah kepada orang-orang miskin dan orang- yang membutuhkan akan membawa
mereka kepada kebutuhan dan kegembiraan, bersuka cita pada hari raya.
Adapun
niat mengeluarkan zakat fitrah bagi diri sendiri, “sengaja saya mengeluarkan
zakat fitrah pada saya diri sendiri, fardhu karena Allah ta’ala. Sementara itu,
bagi diri sendiri dan sekalian yang ditanggungnya, “ sengaja saya mengeluarkan
zakat fitrah pada diri saya dan pada sekalian yang saya dilazimkan (
diwajibkan) member nafkah pada mereka, fardhu karena Allah ta’alla.
Cara penyerahan zakat fitrah dapat ditempuh
dua cara adalah sebagai berikut:
a. Zakat fitrah diserahkan langsung
diserahkan yang bersangkutan kepada fakir miskin. Apabila hal ini dilakukan
maka sebaiknya pada malam hari raya dan lebih baik lagi jika mereka diberikan
pada pagi hari sebelum shalat Idul fitri dimulai agar dengan adanya zakat
fitrah itu melapangkan kehidupan mereka, pada hari raya, sehingga mereka tidak
perlu lagi berkeliling menadahkan tangan kepada orang lain.
b. Zakat fitrah diserahkan pada amil
(panitia) zakat. Apabila hal itu dilakukan maka sebaiknya diserahkan satu hari
atau dua hari ataupun beberapa hari sebelum hari raya idul fitri agar panitia dapat mengatur
distribusinya dengan baik dan tertib kepada mereka yang berhak menerimanya pada
malam hari raya atau pada pagi harinya.
Ibnu
Abbas meriwayatkan, “ Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah untuk
menyucikan orang-orang yang berpuasa dari kelalaiannya. Sesungguhnya ia salah
satu shadaqoh, karena itu barang siapa yang melewatkan pembayaran sampai
terlaksananya shalat hari raya hukumnya makruh (tidak berdosa), tetapi jika
dilewatkan sampai terbenamnya matahari, hukumnya berdosa dan dianggap sebagai
hutang kepada Allah SWT yang perlu segera dilakukan pembayarannya ( qadha) ”.
Adapun
tempat mengeluarkan zakat fitrah yang lebih diutamakan zakat fitrah ditempat
Muzakki tinggal dan berkuasa, sedangkan jika dia puasa ramadhan diluar negri
karena perjalanan atau lainnya maka ia mengelurakan zakat fitrah dinegri
ditempat ia berpuasa.
Pembayaran
zakat fitrah dapat dipindahkan ketempat atau daerah lain jika penduduk ditempat
atau didaerah tersebut amat memerlukannya dibandingkan dengan penduduk ditempat
atau daerah pemberi zakat. Kemaslahatan perpindahan tersebut lebih memberi keuntungan
dibandingkan jika diberikan kepada penduduk atau daerah pemberi zakat tersebut
telah melebihi. ( Sari, 2007: 21-24)
2. Zakat Maal (Harta)
Zakat
Maal (harta) adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh
individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara
harfiah berarti ‘harta’.
Harta
yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1. Milik
Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan
mengeluarkan zakat.
2. Berkembang,
yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
3.
Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai
dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan
dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
4. Lebih
Dari Kebutuhan Pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok
untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
5. Bebas
dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta
yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada
waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
6.Berlalu
Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun
khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian,
buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
Adapun
Macam-macam zakat Maal dibedakan atas obyek zakatnya antara lain:
1. Hewan
ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal:
sapi,kerbau,kambing,domba,ayam)
2. Hasil pertanian. Hasil pertanian yang
dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis
seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias,
rumput-rumputan, dedaunan, dll Nishabnya sebanyak 5 wasaq= 300 sha’= 652,8 kg
atau 653 kg. Kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 1/10-nya jika hasil
tanaman tersebut tumbuh dan berkembang tanpa disiram atau tanpa biaya
perawatannya, tanpa membayar orang lain untuk merawatnya. Apabila
pemeliharaannya memerlukan biaya maka kadar zakat yang harus dikeluarkan
sebanyak 1/20-nya. ( Hadzami, 2010:6)
3. Emas dan Perak. Meliputi harta yang
terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun. Nisab zakat emas 20 mitsqal,
berat timbangannya 93,6 gram; zakatnya 1/40 (2,5 % = ½ mitsqal = 2,125 gram).
Nisab perak 200 dirham (624 gram) zakatnya 1/40 (2,5 %) = 5 dirham (15,6 gram).
Sabda
Rasulullah yang artinya “Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah
cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham, dan tidak wajib atasmu zakat emas
hingga engkau mempunyai 20 dinar. Apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah
cukup satu tahun, maka wajib zakat adanya setengah dinar.” (Rasjid, 2011:202).
4. Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah
semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik
berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan
disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
5. Hasil Tambang(Ma’din). Meliputi hasil
dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan
memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan
lain-lain.
6. Barang Temuan (Rikaz) adalah harta yang
diperoleh seseorang yang berasal dari galian dalam tanah. Harta tersebut
ditanam oleh orang-orang dimasa lampau dalm kurun waktu yang sudah cukup lama,
dan sudah tidak diketahui lagi pemilik yang sebenarnya, karena tidak didapat
keterangan yang cukup untuk itu. Harta terpendam, biasanya berupa emas atau
perak, dan wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/5 atau 20% dari jumlah harta
terpendam tersebut. Ketentuan ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW: “ zakat
rikaz ( harta terpendam) adalah sebanyak seperlima”. ( HR. Bukhari dan Muslim).
(Yusuf, 2004: 42).
7. Zakat Profesi. Yakni zakat yang
dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab.
Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan,
dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Jika penghasilannya selama
setahun lebih dari senilai 85 gram emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali
sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. (Aminah, 2010: 119)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Zakat
adalah kadar harta yang tertentu, yang di berikan kepada orang yang berhak
menerimanya,dengan beberapa syarat tertentu.zakat di bagi menjadi 2 macam yaitu
zakat fitrah dan zakat mal(harta) yanag masing masing mempunyai takaran sendiri
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar